Resume PTIK - Etika Dalam Dunia Maya

Etika Dalam Dunia Maya
 




                                                                                                                                                              
        UU Dalam ITE         Peraturan Yang Ditulis Oleh Moderator       Peraturan Tidak Tertulis
·         UU dalam ITE

Pasal 27
·         (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan.
·         (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
·         (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
·         (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.



Pasal 28
·         (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·         (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
·         (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
·         (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·         (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


·         Peraturan Yang Ditulus Oleh Moderator
Ialah peraturan yang ditentukan oleh situs atau web yg bersangkutan demi kelancaran dan kenyamanan pengguna
Contoh : kaskus,yahoo group , Milist

·         Peraturan Tidak Tertulis
-      Etika penulisan tulisan
Huruf besar dan kecil dianjurkan ditata jgn alay (4k03 4l4ys). Dan dianjurkan jangan menggunakan huruf capital (TIDAK)  karena bila ditujukan kepada orang yg lebih dewasa terkesan emosi atau perintah
-      Jangan Menghack orang lain

Cara- cara ber-etika.
1.amankan diri anda dan data diri anda (antivirus).
2.menghargai orang lain dalam berinternet
3.jangan terlalu percaya pada internet ( jgn mengumbar galau atau senang di dunia maya)
4.jangan memanas-manasi orang lain

Dalam forum – jangan menggunakan huruf capital
                   -tidak boleh plagiat
                   -tidak boleh mengandung unsur SARA









0 komentar:

Posting Komentar

 

staterlicious © 2011 Design by Best Blogger Templates | Sponsored by HD Wallpapers