Cybercrime ialah kegiatan yang mengacu pada aktifitas kejahatan dengan komputer / jaringan komputer menjadi alat sasaran/ tempat terjadinya kejahatan
Klasifikasi : - cyberpiracy
-cybertresspass (hacking,exploide system)
-cybervandalism
Jenis-jenis cybercrime : 1.unauthorized access : masuk tanpa ijin/ tdk sah
2.illegal contens (upload data tdk etis)
3.penyebaran virus disengaja
4.data forgency (virus yang menyerang data)
5.cyber espionage , sabotage, and extortion (sabotase penyusupan yang mengganggu /teror)
6.Cyber stalking (menguntit mengganggu pengguna)
7.Carding (pembobolan ATM)
8.Hacking and Cracker ( someone to know detail that compute is hacker and cracker is someone who want to do negative)
9.Cybersquatting and Typosquatting
10.Hijacking : pembajakan karya orang lain
11.Cyber Terorism : teror situs goverment
Cara Penanggulangan : 1. amankan sistem
2.penanggungan global
3. Cyberlaw
Malware (Malicious Software) terdiri dari programming (code,script,active contents yg didesain untuk mengganggu komputer.
Jenis Malware : 1.virus komputer
2.worm : virus yg mengganda sendiri
3.Trojan Horse (virus yg mencuri data dari komputer)
4 spyware
5 rootkit
Cara Penanganan : - update sistem operasi, antivirus, spyware blocker, adware blocker, firewall (cop cpu)
Resume PTIK Materi Cybercrime & Malware
Diposting oleh
rendyanto fariz
Jumat, 12 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar